Rabu, 22 Juni 2016

PEMAHAMAN MAKNA LAGU MARS PASKIBRAKA


MARS PASKIBRAKA


PENGIBAR BENDERA PUSAKA
PUTERA PUTERI TELADAN
DARI SELURUH WILAYAH 
REPUBLIK INDONESIA 
MENURUT PERINTAH SELALU
PEMBINA DAN PELATIH
DEMI JAYANYA NUSA BANGSA 
KITA SLALU BERSIAP

SAAT SENTOSA TAK BOLEH TERGANGGU 
SIANG DAN MALAM TAK MENGENAL WAKTU
PANAS DAN HUJAN
TAK AKAN JADI RINTANGAN
SEIYA SEKATA SANGGUP BERKORBAN JIWA
ITULAH SEMBOYAN KITA

 PENDAHULUAN

         Mars Paskibraka merupakan lagu yang wajib dihapal, setiap anggota paskibra dan calon anggota paskibra harus dapat menyanyikan dengan baik dan benar.
         Selain dari itu, Mars Paskibraka ini banyak mengandung makna yang dapat kita ambil sebagai wawasan seorang anggota Paskibra dalam menjalankan tugas pokok dan tugas sucinya.

 

MAKNA LAGU

Makna-makna lagu yang terkandung dalam Lagu  Mars Paskibraka antara lain :
1.     Paskibra memiliki tugas pokok menyebarluaskan perlakuan terhadap Merah Putih melalui Tata Upacara Bendera disekolah dan memiliki tugas suci menegakkan dan mempertahankan berkibarnya sang Merah Putih.
2.     Paskibra adalah pemuda pelajar yang mampu menedalani dan diteladani oleh pemuda pelajar lainnya dalam perkataan, sikap dan tingkah lakunya sehari-hari.
3.     Menurut perintah selalu kepada pembina dan pelatih antara lain adalah: orang tua, bapak ibu guru, PPI dan setiap orang yang lebih tua yang mampu meneladani.
4.     Selalu siap ditugaskan apapun, kapanpun, dimanapun, yang sesuai dengan disiplin.
5.     Tidak mudah terhasut orang lain.
6.     Rela berkorban dan tanpa pamrih.
7.     Menjunjung tinggi persatuan dan kekeluargaan.
Makna-makna diatas harus selalu diresapi kemudian dijalankan sebgai kewajiban pribadi seorang anggota Paskibra. 

Selasa, 21 Juni 2016

SEJARAH PROKLAMASI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia (Jumat, 17 Agustus 1945 M atau 17 Ramadan 1365 H) dibacakan oleh Ir. Soekarno yang didampingi oleh Drs. Muhammad Hatta di Jalan Pegangsaan Timur 56, Cikini, Jakarta Pusat.a

Berikut sejarah singkat rangkaian peristiwa menjelang Proklamasi Kemerdekaan RI

Tanggal 6 Agustus 1945 -- 2 bom atom dijatuhkan ke dua kota di Jepang, Hiroshima dan Nagasaki oleh Amerika Serikat. Ini menyebabkan Jepang menyerah kepada Amerika Serikat dan sekutunya. Momen ini pun dimanfaatkan oleh Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya.

Tanggal 7 Agustus 1945 -- BPUPKI berganti nama menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

Tanggal 9 Agustus 1945 -- Soekarno, Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat diterbangkan ke Vietnam untuk bertemu Marsekal Terauchi. Mereka dikabarkan bahwa pasukan Jepang sedang menuju kehancuran tetapi Jepang menginginkan kemerdekaan Indonesia pada 24 Agustus.

Tanggal 10 Agustus 1945 -- Sementara itu, di Indonesia, Sutan Syahrir telah mendengar berita lewat radio bahwa Jepang telah menyerah kepada Sekutu. Para pejuang bawah tanah bersiap-siap memproklamasikan kemerdekaan RI, dan menolak bentuk kemerdekaan yang diberikan sebagai hadiah Jepang. Syahrir memberitahu penyair Chairil Anwar tentang dijatuhkannya bom atom di Nagasaki dan bahwa Jepang telah menerima ultimatum dari Sekutu untuk menyerah. Syahrir mengetahui hal itu melalui siaran radio luar negeri, yang ketika itu terlarang. Berita ini kemudian tersebar di lingkungan para pemuda terutama para pendukung Syahrir.

Tanggal 11 Agustus 1945 -- Jepang melalui Marsekal Terauchi di Dalat, Vietnam, mengatakan kepada Soekarno, Hatta dan Radjiman bahwa proklamasi kemerdekaan Indonesia dapat dilaksanakan dalam beberapa hari.

Tanggal 14 Agustus 1945 -- Saat Soekarno, Hatta dan Radjiman kembali ke tanah air dari Dalat (250 km di sebelah timur laut dari Saigon), Syahrir mendesak agar Soekarno segera memproklamasikan kemerdekaan karena menganggap hasil pertemuan di Dalat sebagai tipu busuk Jepang, karena Jepang setiap saat sudah harus menyerah kepada Sekutu dan demi menghindari perpecahan dalam kubu nasionalis, antara yang anti dan pro dengan Jepang. Hatta menceritakan kepada Sjahrir tentang hasil pertemuan di Dalat.

Sementara itu Syahrir menyiapkan pengikutnya yang bakal berdemonstrasi dan bahkan mungkin harus siap menghadapi bala tentara Jepang dalam hal mereka akan menggunakan kekerasan. Syahrir telah menyusun teks proklamasi dan telah dikirimkan ke seluruh Jawa untuk dicetak dan dibagi-bagikan. Soekarno belum yakin bahwa Jepang memang telah menyerah, dan proklamasi kemerdekaan RI saat itu dapat menimbulkan pertumpahan darah yang besar, dan dapat berakibat sangat fatal jika para pejuang Indonesia belum siap, Soekarno mengingatkan Hatta bahwa Syahrir tidak berhak memproklamasikan kemerdekaan karena itu adalah hak Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Tanggal 15 Agustus 1945 -- Jepang menyerah kepada Sekutu. Tentara dan Angkatan Laut Jepang masih berkuasa di Indonesia karena Jepang telah berjanji akan mengembalikan kekuasaan di Indonesia ke tangan Belanda. Setelah mendengar desas-desus Jepang bakal bertekuk lutut, Soekarno dan Hatta mendatangi penguasa militer Jepang (Gunsei) untuk memperoleh konfirmasi di kantornya di Koningsplein (Medan Merdeka). Tapi kantor tersebut kosong.

Soekarno dan Hatta bersama Soebardjo kemudian ke kantor Bukanfu, Laksamana Maeda, di Jalan Imam Bonjol. Maeda menyambut kedatangan mereka dengan ucapan selamat atas keberhasilan mereka di Dalat. Sambil menjawab ia belum menerima konfirmasi serta masih menunggu instruksi dari Tokyo. Sepulang dari Maeda, Soekarno dan Hatta segera mempersiapkan pertemuan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada pukul 10 malam 16 Agustus keesokan harinya di kantor Jalan Pejambon No 2 guna membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan UUD yang sehari sebelumnya telah disiapkan Hatta.

Tanggal 16 Agustus 1945 -- Gejolak tekanan yang menghendaki pengambilalihan kekuasaan oleh Indonesia makin memuncak dilancarkan para pengikut Syahrir. Pada siang hari mereka berkumpul di rumah Hatta, dan sekitar pukul 10 malam di rumah Soekarno. Sekitar 15 pemuda menuntut Soekarno segera memproklamasikan kemerdekaan melalui radio, disusul pengambilalihan kekuasaan. Mereka juga menolak rencana PPKI untuk memproklamasikan kemerdekaan pada 16 Agustus.

Peristiwa Rengasdengklok
Rapat PPKI pada 16 Agustus pukul 10 pagi tidak dilaksanakan karena Soekarno dan Hatta tidak muncul. Peserta rapat tidak tahu telah terjadi peristiwa Rengasdengklok. Para pemuda pejuang, termasuk Chaerul Saleh, yang tergabung dalam gerakan bawah tanah kehilangan kesabaran, dan pada dini hari tanggal 16 Agustus 1945 mereka menculik Soekarno (bersama Fatmawati dan Guntur yang baru berusia 9 bulan) dan Hatta, dan membawanya ke Rengasdengklok, yang kemudian terkenal sebagai peristiwa Rengasdengklok. Di sini, mereka kembali meyakinkan Soekarno bahwa Jepang telah menyerah dan para pejuang telah siap untuk melawan Jepang, apa pun risikonya.

Pertemuan Soekarno/Hatta dengan Jenderal Yamamoto
Malam harinya, Soekarno dan Hatta kembali ke Jakarta, bertemu dengan Jenderal Yamamoto dan bermalam di kediaman wakil Admiral Maeda Tadashi. Dari komunikasi antara Hatta dan tangan kanan komandan Jepang di Jawa ini, Soekarno dan Hatta menjadi yakin bahwa Jepang telah menyerah kepada Sekutu, dan tidak memiliki wewenang lagi untuk memberikan kemerdekaan.

Naskah Proklamasi
Mengetahui bahwa proklamasi tanpa pertumpahan darah telah tidak mungkin lagi, Soekarno, Hatta dan anggota PPKI lainnya malam itu juga rapat dan menyiapkan teks Proklamasi yang kemudian dibacakan pada pagi hari tanggal 17 Agustus 1945.

Sebelumnya para pemuda mengusulkan agar naskah proklamasi menyatakan semua aparat pemerintahan harus dikuasai oleh rakyat dari pihak asing yang masih menguasainya. Tetapi mayoritas anggota PPKI menolaknya dan disetujuilah naskah proklamasi seperti adanya hingga sekarang. Para pemuda juga menuntut enam pemuda turut menandatangani proklamasi bersama Soekarno dan Hatta dan bukan para anggota PPKI. Para pemuda menganggap PPKI mewakili Jepang. Kompromi pun terwujud dengan membubuhkan anak kalimat “atas nama Bangsa Indonesia” Soekarno-Hatta. Rancangan naskah proklamasi ini kemudian diketik oleh Sayuti Melik.


Isi Teks Proklamasi
Isi teks proklamasi kemerdekaan yang singkat ini adalah:


Proklamasi

Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.

Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05
Atas nama bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta

*Di sini ditulis tahun 05 karena ini sesuai dengan tahun Jepang yang kala itu adalah tahun 2605.

Teks diatas merupakan hasil ketikan dari Sayuti Melik (atau Sajoeti Melik), salah seorang tokoh pemuda yang ikut andil dalam persiapan proklamasi.

Sementara naskah yang sebenarnya hasil gubahan Muh.Hatta, A.Soebardjo, dan dibantu oleh Ir.Soekarno sebagai pencatat. Adapun bunyi teks naskah otentik itu sebagai berikut:


Proklamasi

Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara saksama dan dalam tempoh jang sesingkat-singkatnja.

Djakarta, 17 – 8 – ’45
Wakil2 bangsa Indonesia

Senin, 20 Juni 2016

BENDERA KEBANGSAAN SANG MERAH PUTIH



SEJARAH BENDERA MERAH PUTIH



PENGERTIAN

Asal kata
·   Bandira/ Bandir yang artinya umbul-umbul.
·   Bandiera dari bahasa Itali Rumpun Romawi Kuno.
·   Dalam bahasa Sangsekerta untuk Pataka, Panji Dhuaja.

Bendera adalah lambang kedaulatan- lambang kemerdekaan. Dimana  negara yang memiliki dan mengibarkan bendera sendiri berarti negara itu bebas mengatur segala bentuk aturan negara tersebut. Menurut W.J.S Purwadaminta, bendera adalah sepotong kain segiempat atau segitiga diberi tongkat (tiang) dipergunakan sebagai lambang, tanda dsb, panji tunggul.

SEJARAH

Bangsa Indonesia purba ketika masih bertempat di daratan Asia Tenggara ±   6.000 tahun yang lalu menganggap matahari dan bulan merupakan benda langit yang sangat penting dalam perjalanan hidup manusia. Penghormatan terhadap benda langit itu disebut penghormatan Surya Candra. Bangsa Indonesia purba menghubungkan matahari dengan warna merah dan bulan dengan warna putih. Akibat dari penghormatan Surya Candra, bangsa Indonesia sangat menghormati warna merah putih.
Kedua lambang tersebut melambangkan kehidupan, yaitu :
-        Merah melambangkan darah, ciri manusia yang hidup.
-        Putih melambangkan getah, ciri-ciri tumbuhan yang masih hidup.
Warna Merah Putih dianggap lambang keagungan, kesaktian dan kejayaan. Warna Merah Putih itu bagi bangsa Indonesia khususnya dan bagi rumpun Austronesia pada umumnya merupakan lambang keagungan, kesaktian, dan kejayaan. Berdasarkan anggapan tersebut dapat dipahami apa sebab lambang perjuangan Kebangsaan Indonesia, Lambang negara nasional,  yang merupakan bendera berwarna Merah Putih. Kemudian bendera Merah Putih bergelar “Sang” yang berarti kemegahan turun temurun, sehingga Sang Saka berarti Bendera warisan yang dimuliakan. Makna warna bagi bangsa Indonesia.
MERAH   :  Gula merah, bubur merah, Berani, kuat, menyala, darah.
PUTIH     :  Gula putih, bubur putih, kelapa, suci, bersih, hidup, getah.

TARICH SANG MERAH PUTIH

Lihat tarich Sejarah Sang Merah Putih.

TATA KRAMA

1.   Tidak boleh menyentuh tanah
Logika   :  Bendera akan kotor
Kiasan  : Tanah merupakan tempat berpijak,  maka bila  bendera jatuh, seolah-olah menginjak bendera.
2.   Tidak boleh dibawa balik kanan
3.   Kiasan     :   Karena negara seperti mundur/ kemunduran.


DASAR HUKUM
1.     Pasal 35 Undang-Undang 1945
Bendera Kebangsaan sebagai lambang kedaulatan dan lambang kehormatan Republik Indonesia serta juga lambang Bangsa Indonesia.
2.     Peraturan Pemerintah No. 40 tanggal 26 Juni 1958
Ketentuan dalam pasal diatas ditegaskan dalam PP ini. PP ini dimasukan dalam Lembar Negara 1958-1968. Berikut dengan penjelasannya yang terdapat dalam Tambahan Lembaran Negara No. 1633.
3.     Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 24 Tahun 2009, Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (Terlampir)

 

BENTUK DAN UKURAN

       Bendera Sang Merah Putih berbentuk persegi panjang, yang lenarnya dua pertiga dari panjangnya, bagian atas berwarna merah dan abagian bawah berwarna putih yang keduanya sama lebar.
       Bendera kebangsaan dikibarkan dirumah-rumah jabatan dan atau gedung-gedung dan atau halaman-halaman gedung-gedung pemerintahan, misal rumah dinas pejabat, gedung MPR/DPR, gedung Mahkamah Agung, Departemen-departemen atau Istana Negara.
       Untuk hal ini maka bendera Kebangsaan harus dibuat ukuran dua kali tiga meter dengan bahan yang kuat dan tidak mudah luntur atau robek.
       Selain dari tempat diatas dibuat dengan menyesuaikan ukuran dan bahan atau diselaraskan dengan keadaan. Bendera juga dapat digunakan pada kendaraan dengan aturan sebagai berikut :
¨       38 x 54 cm untuk Presiden dan Wakil Presiden
¨       30 x 45 cm untuk mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, Ketua DPR, Ketua MPR, Ketua MA, Ketua BPK, Menteri, Jaksa Agung.
¨       20 x 30 cm dapat digunakan oleh siapa saja apabila terdapat perayaan hari-hari tertentu.

WARNA

      Bagian atas daripada Bendera Kebangsaan itu berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih. Yang dimaksudkan dengan warna merah itu adalah merah cerah, artinya merah jernih, jadi bukan merah jambu.

PENGUNAAN BENDERA KEBANGSAAN

Syarat : Harus selaras dengan kedudukannya sebagai lambang kedaulatan dan kehormatan.
1.     Bendera dikibarkan dari terbit fajar sampai terbenam matahari atau jam 06.00 s.d. 18.00. Adapun pada saat tertentu boleh dikibarkan tidak sesuai dengan aturan, misalnya pada saat upacara atau untuk mengobarkan perjuangan dikibarkan siang dan malam.
2.     Bendera dikibarkan pada saat peringatan hari kemerdekaan  17 Agustus dan atau peringatan hari-hari besar nasional. Juga peringatan lain yang membuat kegembiraan negara, menyambut tamu dan perayaan-perayaan yang ada di daerah.
3.     Waktu-waktu selain ketentuan diatas :
  1. Untuk perayaan perkawinan, perayaan upacara keagamaan, atau adat yang lazim diarayakan.
  2. Untuk mendirikan bangunan apabila lazim diadakan boleh dikibarkan siang dan malam.
  3. Diadakan pertemuan-pertemuan, seperti muktamar, kongres.
  4. Diadakan perayaan-perayaan atau perlombaan disekolah.
  5. Diadakannya perayaan organisasi.
4.     Bendera dikibarkan juga
  1. Tiap hari dirumah-rumah jabatan atau halaman rumah jabatan Presiden dan Wakilnya serta pejabat lain.
  2. Tiap hari dirumah atau halaman rumah jabatan kepala daerah.
  3. Tiap hari dimakam Pahlawan nasional.
  4. Tiap hari digedung kerja DPR, MPR, MA, DPA, Departemen-departemen, Sekretariat, Lembaga Non departemen.
  5. Tiap hari digedung-gedung sekolah negeri atau patikelir.
5.     Bendera dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berkabung.
  1. Presiden atau wakilnya wafat.
  2. Suatu negara sahabat berkabung.
  3. Seorang pejabat penting suatu lembaga negara, departemen, jawatan atau kantor, yang mana bendera dikibarkan pada batas gedung tersebut.

 

TEMPAT PEMASANGAN

Syarat : Harus dipasang ditempat sesuai dengan kedudukannya sebagai lambang kedaulatan dan kehormatan bangsa.
1.     Gedung atau halaman gedung, bendera ditempatkan dimuka, yaitu ditengah-tengah atau sebelah kanan diihat dari luar gedung.
2.     Dalam ruang pertemuan, bendera dipasang apabila merata ditempel pada dinding diatas belakang ketua, jika dipasang ditiang, maka bendera disebelah kanan ketua.
3.     Jika bendera dipasang berderet bergantung pada tali untuk hiasan maka diantaranya tidak dipasang bendera organisasi atau bendera lain. Bendera tersebut sama besarnya dan dipasang dengan sisi lebarnya pada tali, sedangkan urutan warna-warna merah putih tetap sama.
4.     Jika bendera dipasang sebagai lencana maka lencana itu dipasang disebelah kiri diatas saku atau ditempat setinggi itu bila tidak ada saku.

TATA TERTIB PENGGUNAAN

1.     Bila bendera dikibarkan maka tiang harus seimbang dengan besarnya bendera.
2.     Jika dipasang didinding maka dipasang membujur merata atau dipasang pada sisi lebarnya.
3.     Pemasangan bendera pada tali dilakukan sedemikian, sehingga bagian pinggir dalam  bendera tersebut diikat pada tali itu.
4.     Pada saat menaikkan atau menurunkan maka pekerjaan itu dilakukan secara perlahan-lahan dan tidak menyentuh tanah.
5.     Jika hendak mengibarkan setengah tiang harus dinaikkan penuh, dihentikan sebentar kemudian diturunkan sampai setengah tiang, demikian pula bila diturunkan bendera dinaikkan penuh kemudian diturunkan.
6.     Pada saat menaikkan dan atau menurunkan bendera semua orang harus memberikan penghormatan, berdiri tegak dengan pandangan mengharap arah bendera, untuk pemakaian pakaian organisasi penghormatan dilakukan menurut aturan yang ada di organisasinya, selain itu untuk yang memakai peci, kerudung, sorban, tau topi wanita menghormat sesuai dengan adat istiadat yang berlaku.

PENGGUNAAN BENDERA KEBANGSAAN BERSAMA BENDERA LAIN

1.     Jika dipasang bersama-sama bendera lain maka dipasang pada tuang sendiri-sendiri yang sama tinggi dan sama besar, sedangkan ukuran bendera itu sama atau kira-kira sama.
2.     Bendera kebangsaan diberi tempat sesuai dengan aturan berikut :
a.     Jika ada satu bendera asing maka bendera kebangsaan disimpan sebelah kanan.
b.    Jika terdiri dari berbagai bendera asing maka semua bendera tersebut dipasang satu garis. Bendera kebangsaan ditempatkan ditengah apabila ganjil dan sebelah kanan apabila genap.
c.     Dalam pawai atau defile dimana bendera kebangsaan dibawa bersama-sama dengan bendera asing, maka bendera kebangsaan dipasang sesuai aturan sub a dan sub b.
d.    Jika Bendera Kebangsaan dan bendera asing dipasang pada tiang-tiang yang bersilang, maka kain bendera kebangsaan sebelah kanan, sedang tiangnya ditempatkan didepan tiang bendera asing.

PENGGUNAAN BENDERA KEBANGSAAN BERSAMA PANJI-PANJI/ BENDERA ORGANISASI

1.     Bila dipasang dengan panji-panji Presiden dan wakilnya
a.     Jika hanya sebuah panji maka bendera kebangsaan dipasang sebelah kanan, jika ada dua ditengah-tengah.
b.    Panji tidak dipasang lebih tinggi dari bendera kebangsaan.
c.     Ukuran panji tidak dipasang lebih besar dari ukuran bendera kebangsaan.
d.    Bendera kebangsaan tidak dipasang bersilang dengan panji.
2.     Bila dipasang dengan bendera/ panji organisasi
a.     Jika hanya sebuah panji maka bendera kebangsaan dipasang sebelah kanan.
b.    Jika dua atau lebih maka bendera organisasi dipasang satu baris, sedang bendera kebangsaan dipasang dimuka tengah-tengah baris itu.
c.     Dalam pawai atau Defile yang terdiri dari satu atau lebih rombongan yang masing-masing membawa satu atau lebih bendera kebangsaan, maka bendera kebangsaan dibawa dengan memakai tiang dimuka bendera atau panji organisasi yang mendahului tiap rombongan.
d.    Bendera kebangsaan harus tampak lebih tinggi dan lebih besar dari bendera atau panji organisasi.
e.     Bendera kebangsaan tidak dipasang silang dengan bendera atau panji organisasi.
f.     Dalam pawai atau defile Bendera Kebangsaan tidak dpanggul dipundak.

PENGGUNAAN BENDERA KEBANGSAAN DI KAPAL

Bendera Kebangsaan dikibarkan pada :
1.     Kapal-kapal pemerintah, baik yang berlabuh atau yang berlayar, tiap hari dari matahari terbit sampai matahari terbenam.
2.     Pada kapal partikelir yang muatannya 20 meter kubik atau lebih :
a.     Pada saat berlabuh tiap hari dari matahari terbit sampai terbenam.
b.    Pada saat tiba atau berangkat dari pelabuhan, pada saat bergerak dengan layar atau dengan kekuatan mesin di pelabuhan.
c.     Pada saat melalui benteng, menara laut, kapal perang, kapal polisi atau yang meminta.
d.    Untuk kebiasaan penggunaan bendera kebangsaan untuk memberi hormat kepada kapal lain.

PENGGUNAAN BENDERA KEBANGSAAN DI LINGKUNGAN ABRI

Disesuaikan dengan aturan yang ada di ABRI karena sifatnya khusus.

PENGGUNAAN BENDERA KEBANGSAAN DI LUAR NEGERI

Disesuikan dengan aturan yang ada di negara yang bersangkutan.

BENDERA PUSAKA

Lihat aturan dan sejarah Bendera Pusaka.

LARANGAN

1.     Pada saat dikibarkan atau tidak dibawa tidak boleh menyentuh  ke tanah, air atau benda lain.
2.     Bendera Kebangsaan tidak boleh dipasang sedemikian sehingga mudah kotor atau terkoyak.
3.     Tidak boleh digunakan sebagai atap, langit-langit, pembungkus barang, reklame perdagangan dengan cara apapun.
4.     Tidak boleh digambar, dicetak, atau disulam pada barang-barang yang pemakaiannya kuarng mengandung penghormatan.
5.     Tidak boleh dimuat dengan lencana, huruf angka, kalimat, gambar atau tanda-tanda lain.

ANCAMAN HUKUMAN

Bagi yang melanggar ketentuan diatas maka dianggap pelanggaran  dan diancam hukuman selama-lamanya tiga bulan atau denda.