SEJARAH BENDERA MERAH PUTIH
PENGERTIAN
Asal kata
· Bandira/ Bandir yang artinya umbul-umbul.
· Bandiera dari bahasa Itali Rumpun Romawi Kuno.
· Dalam bahasa Sangsekerta untuk Pataka, Panji Dhuaja.
Bendera adalah lambang kedaulatan- lambang kemerdekaan. Dimana negara yang memiliki dan mengibarkan bendera sendiri berarti negara itu bebas mengatur segala bentuk aturan negara tersebut. Menurut W.J.S Purwadaminta, bendera adalah sepotong kain segiempat atau segitiga diberi tongkat (tiang) dipergunakan sebagai lambang, tanda dsb, panji tunggul.
SEJARAH
Bangsa Indonesia purba ketika masih bertempat di daratan Asia Tenggara ± 6.000 tahun yang lalu menganggap matahari dan bulan merupakan benda langit yang sangat penting dalam perjalanan hidup manusia. Penghormatan terhadap benda langit itu disebut penghormatan Surya Candra. Bangsa Indonesia purba menghubungkan matahari dengan warna merah dan bulan dengan warna putih. Akibat dari penghormatan Surya Candra, bangsa Indonesia sangat menghormati warna merah putih.
Kedua lambang tersebut melambangkan kehidupan, yaitu :
- Merah melambangkan darah, ciri manusia yang hidup.
- Putih melambangkan getah, ciri-ciri tumbuhan yang masih hidup.
Warna Merah Putih dianggap lambang keagungan, kesaktian dan kejayaan. Warna Merah Putih itu bagi bangsa Indonesia khususnya dan bagi rumpun Austronesia pada umumnya merupakan lambang keagungan, kesaktian, dan kejayaan. Berdasarkan anggapan tersebut dapat dipahami apa sebab lambang perjuangan Kebangsaan Indonesia, Lambang negara nasional, yang merupakan bendera berwarna Merah Putih. Kemudian bendera Merah Putih bergelar “Sang” yang berarti kemegahan turun temurun, sehingga Sang Saka berarti Bendera warisan yang dimuliakan. Makna warna bagi bangsa Indonesia.
MERAH : Gula merah, bubur merah, Berani, kuat, menyala, darah.
PUTIH : Gula putih, bubur putih, kelapa, suci, bersih, hidup, getah.
TARICH SANG MERAH PUTIH
Lihat tarich Sejarah Sang Merah Putih.
TATA KRAMA
1. Tidak boleh menyentuh tanah
Logika : Bendera akan kotor
Kiasan : Tanah merupakan tempat berpijak, maka bila bendera jatuh, seolah-olah menginjak bendera.
2. Tidak boleh dibawa balik kanan
3. Kiasan : Karena negara seperti mundur/ kemunduran.
DASAR HUKUM
1.
Pasal 35 Undang-Undang 1945
Bendera
Kebangsaan sebagai lambang kedaulatan dan lambang kehormatan Republik Indonesia
serta juga lambang Bangsa Indonesia.
2.
Peraturan Pemerintah No. 40 tanggal 26 Juni
1958
Ketentuan
dalam pasal diatas ditegaskan dalam PP ini. PP ini dimasukan dalam Lembar
Negara 1958-1968. Berikut dengan penjelasannya yang terdapat dalam Tambahan
Lembaran Negara No. 1633.
3. Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 24 Tahun 2009, Tentang Bendera,
Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (Terlampir)
BENTUK
DAN UKURAN
Bendera Sang Merah Putih berbentuk
persegi panjang, yang lenarnya dua pertiga dari panjangnya, bagian atas
berwarna merah dan abagian bawah berwarna putih yang keduanya sama lebar.
Bendera kebangsaan dikibarkan
dirumah-rumah jabatan dan atau gedung-gedung dan atau halaman-halaman
gedung-gedung pemerintahan, misal rumah dinas pejabat, gedung MPR/DPR, gedung
Mahkamah Agung, Departemen-departemen atau Istana Negara.
Untuk hal ini maka bendera Kebangsaan
harus dibuat ukuran dua kali tiga meter dengan bahan yang kuat dan tidak mudah
luntur atau robek.
Selain dari tempat diatas dibuat dengan
menyesuaikan ukuran dan bahan atau diselaraskan dengan keadaan. Bendera juga
dapat digunakan pada kendaraan dengan aturan sebagai berikut :
¨ 38 x 54 cm
untuk Presiden dan Wakil Presiden
¨ 30 x 45 cm
untuk mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, Ketua DPR, Ketua MPR, Ketua
MA, Ketua BPK, Menteri, Jaksa Agung.
¨ 20 x 30 cm
dapat digunakan oleh siapa saja apabila terdapat perayaan hari-hari tertentu.
WARNA
Bagian atas daripada Bendera Kebangsaan
itu berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih. Yang dimaksudkan dengan
warna merah itu adalah merah cerah, artinya merah jernih, jadi bukan merah
jambu.
PENGUNAAN
BENDERA KEBANGSAAN
Syarat : Harus
selaras dengan kedudukannya sebagai lambang kedaulatan dan kehormatan.
1.
Bendera dikibarkan dari terbit fajar sampai
terbenam matahari atau jam 06.00 s.d. 18.00. Adapun pada saat tertentu boleh
dikibarkan tidak sesuai dengan aturan, misalnya pada saat upacara atau untuk
mengobarkan perjuangan dikibarkan siang dan malam.
2.
Bendera dikibarkan pada saat peringatan hari
kemerdekaan 17 Agustus dan atau
peringatan hari-hari besar nasional. Juga peringatan lain yang membuat
kegembiraan negara, menyambut tamu dan perayaan-perayaan yang ada di daerah.
3.
Waktu-waktu selain ketentuan diatas :
- Untuk perayaan perkawinan, perayaan
upacara keagamaan, atau adat yang lazim diarayakan.
- Untuk mendirikan bangunan apabila lazim
diadakan boleh dikibarkan siang dan malam.
- Diadakan pertemuan-pertemuan, seperti
muktamar, kongres.
- Diadakan perayaan-perayaan atau
perlombaan disekolah.
- Diadakannya perayaan organisasi.
4.
Bendera dikibarkan juga
- Tiap hari dirumah-rumah jabatan atau
halaman rumah jabatan Presiden dan Wakilnya serta pejabat lain.
- Tiap hari dirumah atau halaman rumah
jabatan kepala daerah.
- Tiap hari dimakam Pahlawan nasional.
- Tiap hari digedung kerja DPR, MPR, MA,
DPA, Departemen-departemen, Sekretariat, Lembaga Non departemen.
- Tiap hari digedung-gedung sekolah negeri
atau patikelir.
5.
Bendera dikibarkan setengah tiang sebagai
tanda berkabung.
- Presiden atau wakilnya wafat.
- Suatu negara sahabat berkabung.
- Seorang pejabat penting suatu lembaga
negara, departemen, jawatan atau kantor, yang mana bendera dikibarkan pada
batas gedung tersebut.
TEMPAT
PEMASANGAN
Syarat : Harus
dipasang ditempat sesuai dengan kedudukannya sebagai lambang kedaulatan dan
kehormatan bangsa.
1.
Gedung atau halaman gedung, bendera
ditempatkan dimuka, yaitu ditengah-tengah atau sebelah kanan diihat dari luar
gedung.
2.
Dalam ruang pertemuan, bendera dipasang
apabila merata ditempel pada dinding diatas belakang ketua, jika dipasang
ditiang, maka bendera disebelah kanan ketua.
3.
Jika bendera dipasang berderet bergantung
pada tali untuk hiasan maka diantaranya tidak dipasang bendera organisasi atau
bendera lain. Bendera tersebut sama besarnya dan dipasang dengan sisi lebarnya
pada tali, sedangkan urutan warna-warna merah putih tetap sama.
4.
Jika bendera dipasang sebagai lencana maka
lencana itu dipasang disebelah kiri diatas saku atau ditempat setinggi itu bila
tidak ada saku.
TATA
TERTIB PENGGUNAAN
1.
Bila bendera dikibarkan maka tiang harus
seimbang dengan besarnya bendera.
2.
Jika dipasang didinding maka dipasang
membujur merata atau dipasang pada sisi lebarnya.
3.
Pemasangan bendera pada tali dilakukan
sedemikian, sehingga bagian pinggir dalam
bendera tersebut diikat pada tali itu.
4.
Pada saat menaikkan atau menurunkan maka
pekerjaan itu dilakukan secara perlahan-lahan dan tidak menyentuh tanah.
5.
Jika hendak mengibarkan setengah tiang harus
dinaikkan penuh, dihentikan sebentar kemudian diturunkan sampai setengah tiang,
demikian pula bila diturunkan bendera dinaikkan penuh kemudian diturunkan.
6.
Pada saat menaikkan dan atau menurunkan
bendera semua orang harus memberikan penghormatan, berdiri tegak dengan
pandangan mengharap arah bendera, untuk pemakaian pakaian organisasi
penghormatan dilakukan menurut aturan yang ada di organisasinya, selain itu
untuk yang memakai peci, kerudung, sorban, tau topi wanita menghormat sesuai
dengan adat istiadat yang berlaku.
PENGGUNAAN BENDERA
KEBANGSAAN BERSAMA BENDERA LAIN
1.
Jika dipasang bersama-sama bendera lain maka
dipasang pada tuang sendiri-sendiri yang sama tinggi dan sama besar, sedangkan
ukuran bendera itu sama atau kira-kira sama.
2.
Bendera kebangsaan diberi tempat sesuai
dengan aturan berikut :
a.
Jika ada satu bendera asing maka bendera
kebangsaan disimpan sebelah kanan.
b.
Jika terdiri dari berbagai bendera asing maka
semua bendera tersebut dipasang satu garis. Bendera kebangsaan ditempatkan
ditengah apabila ganjil dan sebelah kanan apabila genap.
c.
Dalam pawai atau defile dimana bendera
kebangsaan dibawa bersama-sama dengan bendera asing, maka bendera kebangsaan
dipasang sesuai aturan sub a dan sub b.
d.
Jika Bendera Kebangsaan dan bendera asing
dipasang pada tiang-tiang yang bersilang, maka kain bendera kebangsaan sebelah
kanan, sedang tiangnya ditempatkan didepan tiang bendera asing.
PENGGUNAAN BENDERA
KEBANGSAAN BERSAMA PANJI-PANJI/ BENDERA ORGANISASI
1.
Bila dipasang dengan panji-panji Presiden dan
wakilnya
a.
Jika hanya sebuah panji maka bendera
kebangsaan dipasang sebelah kanan, jika ada dua ditengah-tengah.
b.
Panji tidak dipasang lebih tinggi dari
bendera kebangsaan.
c.
Ukuran panji tidak dipasang lebih besar dari
ukuran bendera kebangsaan.
d.
Bendera kebangsaan tidak dipasang bersilang
dengan panji.
2.
Bila dipasang dengan bendera/ panji
organisasi
a.
Jika hanya sebuah panji maka bendera
kebangsaan dipasang sebelah kanan.
b.
Jika dua atau lebih maka bendera organisasi
dipasang satu baris, sedang bendera kebangsaan dipasang dimuka tengah-tengah
baris itu.
c.
Dalam pawai atau Defile yang terdiri dari
satu atau lebih rombongan yang masing-masing membawa satu atau lebih bendera
kebangsaan, maka bendera kebangsaan dibawa dengan memakai tiang dimuka bendera
atau panji organisasi yang mendahului tiap rombongan.
d.
Bendera kebangsaan harus tampak lebih tinggi
dan lebih besar dari bendera atau panji organisasi.
e.
Bendera kebangsaan tidak dipasang silang
dengan bendera atau panji organisasi.
f.
Dalam pawai atau defile Bendera Kebangsaan
tidak dpanggul dipundak.
PENGGUNAAN BENDERA
KEBANGSAAN DI KAPAL
Bendera
Kebangsaan dikibarkan pada :
1.
Kapal-kapal pemerintah, baik yang berlabuh
atau yang berlayar, tiap hari dari matahari terbit sampai matahari terbenam.
2.
Pada kapal partikelir yang muatannya 20 meter
kubik atau lebih :
a.
Pada saat berlabuh tiap hari dari matahari
terbit sampai terbenam.
b.
Pada saat tiba atau berangkat dari pelabuhan,
pada saat bergerak dengan layar atau dengan kekuatan mesin di pelabuhan.
c.
Pada saat melalui benteng, menara laut, kapal
perang, kapal polisi atau yang meminta.
d.
Untuk kebiasaan penggunaan bendera kebangsaan
untuk memberi hormat kepada kapal lain.
PENGGUNAAN BENDERA
KEBANGSAAN DI LINGKUNGAN ABRI
Disesuaikan
dengan aturan yang ada di ABRI karena sifatnya khusus.
PENGGUNAAN BENDERA
KEBANGSAAN DI LUAR NEGERI
Disesuikan
dengan aturan yang ada di negara yang bersangkutan.
BENDERA PUSAKA
Lihat
aturan dan sejarah Bendera Pusaka.
LARANGAN
1.
Pada saat dikibarkan atau tidak dibawa tidak
boleh menyentuh ke tanah, air atau benda
lain.
2.
Bendera Kebangsaan tidak boleh dipasang
sedemikian sehingga mudah kotor atau terkoyak.
3.
Tidak boleh digunakan sebagai atap,
langit-langit, pembungkus barang, reklame perdagangan dengan cara apapun.
4.
Tidak boleh digambar, dicetak, atau disulam
pada barang-barang yang pemakaiannya kuarng mengandung penghormatan.
5.
Tidak boleh dimuat dengan lencana, huruf
angka, kalimat, gambar atau tanda-tanda lain.
ANCAMAN HUKUMAN
Bagi
yang melanggar ketentuan diatas maka dianggap pelanggaran dan diancam hukuman selama-lamanya tiga bulan
atau denda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar